v Apakah Sudah Tepat
Penegakan Hukum Terhadap Kasus PT CSI Dengan Menggunakan
Instrument Hukum Pidana
Suatu
ketika datang seorang klien
menayakan kepada kami permasalahan kasus CSI
yang intinya ingin mengetahui pendapat hukum terhadap kasus CSI sepontan
kami langsung menjawab bukan kapasitas kami untuk memberikan pendapat hukum
kami hanya praktisi yang sehari-harinya bergulat dilapangan saja kalu ingin
mengetahui lebih tepatnya datang saja ke ahli hukum pidana, akan tetapi karena
desakannya kami mencoba untuk menjawab dengan kapasitas kami sebagai praktisi
hukum.
Berdasarkan
konteks praksis yang sering kita saksikan bahwa peranan hukum pidana tersebut
tidak selamanya berhasil dan dipandang sebagai satu-satunya instrument hukum
yang dapat memlihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan penggunaan
instrument hukum pidana sering juga menimbulkan masalah baru atau konflik sosial berkepanjangan, dan
bukan ahir dari solusi hukum. Tidak jarang terjadi kasus pidana seperti
pembunuhan yang terjadi akibat konflik antara suku di Papua dapat di selesaikan
dengan baik dengan mengunakan instrument hukum adat, perbuatan melarikan anak
gadis sering diselesaikan dengan baik dengan hukum adat, kasus pelanggaran lalu
lintas yang mengakibatkan korban meninggal diselesaikan dengan musyawarah atau
perdamaian dan kasus perzinaan di selesaian secara kekeluargaan. Dalam kasus
perbankan sepertihalnya kasus BLBI dan
PT Bank Lippo Tbk, diselesaikan melalui sarana hukum administratif atau diselesaikan di
luar pengadilan atau Out of Court System
(OCS).
v Penerapan Penyelesaian
Sengketa di Luar Pengadilan
Praktik
hukum sebagaimana telah terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia
sebagaimana diuraikan di atas, secara nyata telah memberikan sinyal bahwa
konsep hukum barat yang memperkenalkan hukum barat yang telah memperkenalkan model
penyelesaian sengketa melalui pengadilan (In
court System/ICS) tidak selamanya berhasil
menyelesaikan kasus perdata atau pidana yang terjadi dalam masyarakat,
sekalipun para pihak atau korban menghendaki penggunaan instrument hukum
tersebut. Bahkan dalam kasus pidana, model penyelesaian Out of Court System (OCS) telah berhasil guna dan merupakan model
penyelasaian alternatif
yang dapat memenuhi keinginan kedua belah pihak. Perkembangan penyelesaian
kasus pidana dalam praktik ini sesunguhnya telah menyimpang dari paradigma lama
yang dianut dalam sistem
hukum pidana klasik, yaitu tujuan pidana adalah untuk membuat pelaku menjadi
jera dan mencegah orang lain untuk melakukan kejahaan serupa (fungsi
represif-prefentif). Model penyelesaian kasus pidana dengan alternatif tersebut saya sebut
model pendekatan restoratif
( restorative approach) dan rehabilitatif (rehabilitative Approach) suatu model baru dan diharapkan dapat
dimasukan sebagai salah satu model penyelesaian dalam sistem hukum pidana,
disamping model penyelesaian represif dan preventif.
Pendekatan
restoratif
bertujuan memulihkan keadaan yang bermasalah atau mengalami ketidak seimbangan
menjadi tidak bermasalah atau mencapai harmoni dalam kehidupan masyarakat
tertentu atau dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan Negara. Model
penyelesaian kasus keuangan dan perbankan seharusnya diamati oleh pakar dan
ahli hukum pidana sebagai pergeseran paradigma dari paradigma klasik ke
paradigma baru yang mengedepankan pendekatan restoratif-rehabilitatif. Dalam
subtansi ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan dibidang keuangan
dan perbankan sepertinya sudah menjadi “ketentuan mati” ahirnya penegakan hukum
terhadap kasus keuangan dan perbankan yang didahulukan adalah pidananya konsep
tersebut berbanding terbalik. Hal ini berarti masih perlu dikaji kembali relevansi
tujuan semula dimuatnya ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan
ini, dan sejauh mana ketentuan ini masih diperlukan lagi sebagai sarana hukum
yang bersifat ultimum remidium.
v Kasus Koperasi Simpan
Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Mal Wa Tamwil PT.
Cakrabuana Sukses Indonesia Syariah Sejahtera (KSPPS BMT CSI SS)
Kasus CSI terbongkar berawal dari pengungkapan oleh
OJK dan Satgas Waspada Investasi, menyatakan bahwa
aktivitas Koprasi simpan Pinjam Pembiyayaan Syariah Baitul Mal Wa Tamwil PT
Cakrabuana Sukses Indonesia Syariah Sejahtra (KSPPS BMT CSI SS) sebagai
kegiatan yang melawan hukum (ilegal) oleh karenanya akan dilakukan tindakan
segera melalui instansi terkait, yaitu:
Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koprasi simpan Pinjam Pembiyayaan Syariah Baitul Mal Wa Tamwil PT Cakrabuana Sukses Indonesia Syariah Sejahtra (KSPPS BMT CSI SS), mengingat KSPPS BMT CSI SS tersebut tidak memiliki izin dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya yaitu menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan (return sekitar 5% perbulan).
PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koprasi simpan Pinjam Pembiyayaan Syariah Baitul Mal Wa Tamwil PT Cakrabuana Sukses Indonesia Syariah Sejahtra (KSPPS BMT CSI SS), mengingat KSPPS BMT CSI SS tersebut tidak memiliki izin dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya yaitu menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan (return sekitar 5% perbulan).
PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3. Kementerian Perdagangan RI segera
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) CSI, karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema
piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan. Majelis Ulama Indonesia Kab. Cirebon juga
telah menyatakan haram terhadap produk CSI karena melakukan kegiatan yang tidak
sesuai dengan prinsip syariah.
Pendapat kami memang selayaknya OJK melakukan
pengawasan dan penindakan terhadap CSI karena memang menjadi tugas dan wewenang
OJK yang dijelaskan dalam Pasal 6-7 UU No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK, akan tetapi seharus OJK ketika melakasanakan
tugas dan wewenangnya terlebih dahulu yang di utamakan menggunakan pendekatan restoratif-rehabilitatif, mengapa menggunakan pendektan restoratif-rehabilitatif
karena bertujuan untuk memulihkan keadaan yang bermasalah atau
mengalami ketidak seimbangan menjadi tidak bermasalah atau mencapai harmoni
dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal
ini Kasus PT CSI dalam melaksanakan kegiatan Bisnisnya ilegal atau tidak
mempunyai izin dan produk yang dikeluarkanya tidak sesuai dengan prinsip
syariah, oleh karena itu menurut pendapat kami sangat tepat sekali apabila OJK terlebih
dahulu mengutamakan menggunakan pendekatan restoratif-rehabilitatif karena dalam
kasus ini ada yang sangat perlu diperhatikan atau dilindungi yaitu konsumen
dalam hal ini Nasabah CSI, karena dalam kasus ini banyak masyarakat yang menjidai
korban hinga mencapai nilai kurang lebih 2-3 Triliun. Selanjutnya yang ingin
saya tanyakan bagaimana tanggung jawab OJK terhadap konsumen (Nasabah) CSI atas
tindakannya apabila ditinjau
dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat untuk pemerintah dalam
hal ini OJK sebagai perwakilannya.
Pernyataan tersebut harus menjadi bahan pertimbangan dan kajian yang
lebih mendalam oleh OJK sebagai perwakilan pemerintah, jangan sampai ketika
melakukan penindakan justru menimbulkan konflik dan masalah baru. Apabila
melihat putusan PN Sumber dua Direksi PT CSI divonis 7 Tahun penjara dan denda
12 milyar, pendapat kami putusan tersebut memang sudah sesuai dengan dengan UU Perbankan
Syariah dan UU Tidak Pidana Pencucian Uang, akan tetapi dengan putusan tersebut
apakah kasus ini akan selesai begitu saja (yang
dapat menjawab diri anda sendiri), lalu bagaimana nasib para nasabah CSI.
