Pemilihan umum hampir selalu menjadi momentum bagi partai politik dan politisi untuk bersolek dalam rangka merebut simpati pemilih. Namun ada fenomena baru menjelang Pemilu 2019, yakni semakin maraknya politisi yang pindah parpol. Mengapa dan bagaimana kita harus menyikapinya
Tidak Layak Dipilih
Kemunculan tokoh populer baru, atau parpol baru yang dianggap lebih menjanjikan, dan kekecewaan terhadap parpol lama, umumnya melatarbelakangi perpindahan tersebut. Ironisnya, perilaku pindah parpol dianggap sebagai hal yang wajar oleh yang bersangkutan, padahal jelas merupakan fenomena tidak sehat bagi perkembangan demokrasi kita. Dampaknya, sikap pragmatis dan oportunis di kalangan politisi pun semakin marak. Politik sebagai perjuangan luhur mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan kolektif akhirnya berhenti sekadar sebagai retorika belaka.
Pilihan atas sebuah parpol pada dasarnya adalah sikap dan jalan hidup, yakni pengabdian tanpa pamrih bagi kebajikan dan kemaslahatan kolektif. Sikap dan jalan hidup seperti itu semestinya menjadi pilihan tanpa kompromi para politisi jika mereka bertolak dari filosofi berpartai dan konsisten dengan haluan perjuangan parpol yang bersangkutan. Jika seorang politisi menghargai keyakinannya untuk berjalan lurus di atas haluan perjuangan parpol, seharusnya pindah parpol disikapi sebagai perilaku tabu dan bahkan haram . Sangat mengherankan apabila para politisi kita begitu ringan hati berpindah parpol, seolah-olah perilaku demikian sebagai hak politik dan tindakan yang lumrah.
Mereka lupa bahwa para pemilih pemberi mandat dalam pemilu dan atau pilkada juga memiliki hak untuk dihargai dan bahkan diperjuangkan aspirasi dan kepentingannya. Para politisi yang pernah terpilih, entah sebagai anggota parlemen (di pusat dan daerah) ataupun kepala dan wakil kepala daerah, pada dasarnya bukanlah siapa-siapa tanpa konstituennya. Karena itu dari sudut pandang para konstituen, perilaku pindah parpol harus dibaca sebagai penghinaan sekaligus pengkhianatan yang tidak bisa ditolerir, sehingga tak layak untuk dipilih lagi dalam pemilu dan atau pilkada berikutnya.
Pragmatis dan Oportunis
Dalam batas-batas tertentu, terutama ketika perjuangan politisi mewujudkan visi dan haluan parpol selalu mentok alias gagal di parlemen dan atau pemerintahan, fenomena politisi pindah parpol barangkali bisa dipahami. Atau sekurang-kurangnya jika para petinggi parpol mengkhianati haluan perjuangan parpol mereka sendiri, maka wajar jika ada politisi yang kecewa dan akhirnya pindah ke parpol lain yang dianggap lebih konsisten dengan haluan perjuangannya.
Namun dalam realitasnya di negeri kita sejak era reformasi, hampir belum pernah ada politisi yang pindah parpol karena alasan kekecewaan secara ideologis. Sebagian politisi pindah parpol lantaran tidak memperoleh tempat dan posisi layak dalam parpol lama, atau tidak mendapat kesempatan meraih kekuasaan yang lebih besar dalam parpol sebelumnya. Sebagian lagi pindah parpol karena tidak diprioritaskan sebagai caleg di parpol asal, atau mungkin berselisih pendapat dengan pimpinan parpol.
Fenomena pindah parpol karena sikap pragmatis dan oportunis politisi seperti ini jelas tidak sehat bagi upaya institusionalisasi parpol dan demokrasi kita. Konsekuensi logis dari maraknya fenomena pindah parpol adalah semakin lemahnya akuntabilitas politisi terhadap konstituen dan rakyat kita. Karena itu wajar jika tingkat kepercayaan publik terhadap parpol dan para politisi parpol cenderung terus merosot dari pemilu ke pemilu berikutnya.
Kontrak Politik
Mengapa fenomena pindah parpol hampir selalu berulang menjelang pemilu dan pilkada Salah satu faktor penyebabnya adalah tidak ada ikatan secara institusional antara para kandidat legislator dan juga pasangan calon dalam pilkada dengan konstituen mereka. Rakyat selaku pemberi mandat politik hanya memperoleh janji-janji surga pepesan kosong yang tidak bisa ditagih dari para kandidat yang kemudian terpilih sebagai pejabat publik.
Barangkali disinilah letak kelemahan format pemilu dan pilkada kita, yakni tidak adanya mekanisme bagi publik untuk menggugat para wakil dan pejabat publik terpilih yang kinerja dan akuntabilitasnya buruk. Akibatnya, para wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD serta kepala dan wakil kepala daerah dengan ringan langkah mundur di tengah masa jabatan mereka, atau pun pindah parpol, tanpa merasa berdosa.
Karena itu sebelum para calon legislatif ditetapkan secara final oleh Komisi Pemilihan Umum, ada baiknya berbagai elemen publik menginisiasi suatu kontrak politik dengan para politisi agar mereka konsisten dan tidak lari dari tanggung jawab. Sudah waktunya kita mendidik para politisi parpol agar lebih bertanggung jawab.