Minggu, 10 Desember 2017

Apakah Sudah Tepat Penegakan Hukum Terhadap Kasus PT CSI Dengan Menggunakan Instrument Hukum Pidana


v  Apakah Sudah Tepat Penegakan Hukum Terhadap Kasus PT CSI Dengan Menggunakan Instrument Hukum Pidana

            Suatu ketika datang seorang klien menayakan kepada kami permasalahan kasus CSI  yang intinya ingin mengetahui pendapat hukum terhadap kasus CSI sepontan kami langsung menjawab bukan kapasitas kami untuk memberikan pendapat hukum kami hanya praktisi yang sehari-harinya bergulat dilapangan saja kalu ingin mengetahui lebih tepatnya datang saja ke ahli hukum pidana, akan tetapi karena desakannya kami mencoba untuk menjawab dengan kapasitas kami sebagai praktisi hukum.
Berdasarkan konteks praksis yang sering kita saksikan bahwa peranan hukum pidana tersebut tidak selamanya berhasil dan dipandang sebagai satu-satunya instrument hukum yang dapat memlihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan penggunaan instrument hukum pidana sering juga menimbulkan masalah baru atau konflik sosial berkepanjangan, dan bukan ahir dari solusi hukum. Tidak jarang terjadi kasus pidana seperti pembunuhan yang terjadi akibat konflik antara suku di Papua dapat di selesaikan dengan baik dengan mengunakan instrument hukum adat, perbuatan melarikan anak gadis sering diselesaikan dengan baik dengan hukum adat, kasus pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal diselesaikan dengan musyawarah atau perdamaian dan kasus perzinaan di selesaian secara kekeluargaan. Dalam kasus perbankan  sepertihalnya kasus BLBI dan PT Bank Lippo Tbk, diselesaikan melalui sarana hukum administratif atau diselesaikan di luar pengadilan atau Out of Court System (OCS).

v  Penerapan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
            Praktik hukum sebagaimana telah terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebagaimana diuraikan di atas, secara nyata telah memberikan sinyal bahwa konsep hukum barat yang memperkenalkan hukum barat yang telah memperkenalkan model penyelesaian sengketa melalui pengadilan (In court System/ICS)  tidak selamanya berhasil menyelesaikan kasus perdata atau pidana yang terjadi dalam masyarakat, sekalipun para pihak atau korban menghendaki penggunaan instrument hukum tersebut. Bahkan dalam kasus pidana, model penyelesaian Out of Court System (OCS) telah berhasil guna dan merupakan model penyelasaian alternatif yang dapat memenuhi keinginan kedua belah pihak. Perkembangan penyelesaian kasus pidana dalam praktik ini sesunguhnya telah menyimpang dari paradigma lama yang dianut dalam sistem hukum pidana klasik, yaitu tujuan pidana adalah untuk membuat pelaku menjadi jera dan mencegah orang lain untuk melakukan kejahaan serupa (fungsi represif-prefentif). Model penyelesaian kasus pidana dengan alternatif tersebut saya sebut model pendekatan restoratif ( restorative approach)   dan rehabilitatif (rehabilitative Approach) suatu model baru dan diharapkan dapat dimasukan sebagai salah satu model penyelesaian dalam sistem hukum pidana, disamping model penyelesaian represif dan preventif. 
Pendekatan restoratif bertujuan memulihkan keadaan yang bermasalah atau mengalami ketidak seimbangan menjadi tidak bermasalah atau mencapai harmoni dalam kehidupan masyarakat tertentu atau dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan Negara. Model penyelesaian kasus keuangan dan perbankan seharusnya diamati oleh pakar dan ahli hukum pidana sebagai pergeseran paradigma dari paradigma klasik ke paradigma baru yang mengedepankan pendekatan restoratif-rehabilitatif. Dalam subtansi ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan dibidang keuangan dan perbankan sepertinya sudah menjadi “ketentuan mati” ahirnya penegakan hukum terhadap kasus keuangan dan perbankan yang didahulukan adalah pidananya konsep tersebut berbanding terbalik. Hal ini berarti masih perlu dikaji kembali relevansi tujuan semula dimuatnya ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan ini, dan sejauh mana ketentuan ini masih diperlukan lagi sebagai sarana hukum yang bersifat ultimum remidium.

v  Kasus Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Mal Wa Tamwil PT. Cakrabuana Sukses Indonesia Syariah Sejahtera (KSPPS BMT CSI SS)

Kasus CSI terbongkar berawal dari pengungkapan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi, menyatakan bahwa aktivitas Koprasi simpan Pinjam Pembiyayaan Syariah Baitul Mal Wa Tamwil PT Cakrabuana Sukses Indonesia Syariah Sejahtra (KSPPS BMT CSI SS) sebagai kegiatan yang melawan hukum (ilegal) oleh karenanya akan dilakukan tindakan segera melalui instansi terkait, yaitu: 
Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koprasi simpan Pinjam Pembiyayaan Syariah Baitul Mal Wa Tamwil PT Cakrabuana Sukses Indonesia Syariah Sejahtra (KSPPS BMT CSI SS), mengingat KSPPS BMT CSI SS tersebut tidak memiliki izin dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya yaitu menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan (return sekitar 5% perbulan).
PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3.      Kementerian Perdagangan RI segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI, karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Majelis Ulama Indonesia Kab. Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Pendapat kami memang selayaknya OJK melakukan pengawasan dan penindakan terhadap CSI karena memang menjadi tugas dan wewenang OJK yang dijelaskan dalam Pasal 6-7 UU No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK,  akan tetapi seharus OJK ketika melakasanakan tugas dan wewenangnya terlebih dahulu yang di utamakan menggunakan pendekatan restoratif-rehabilitatif, mengapa menggunakan pendektan restoratif-rehabilitatif karena bertujuan untuk memulihkan keadaan yang bermasalah atau mengalami ketidak seimbangan menjadi tidak bermasalah atau mencapai harmoni dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini Kasus PT CSI dalam melaksanakan kegiatan Bisnisnya ilegal atau tidak mempunyai izin dan produk yang dikeluarkanya tidak sesuai dengan prinsip syariah, oleh karena itu menurut pendapat kami sangat tepat sekali apabila OJK terlebih dahulu mengutamakan menggunakan pendekatan restoratif-rehabilitatif karena dalam kasus ini ada yang sangat perlu diperhatikan atau dilindungi yaitu konsumen dalam hal ini Nasabah CSI, karena dalam kasus ini banyak masyarakat yang menjidai korban hinga mencapai nilai kurang lebih 2-3 Triliun. Selanjutnya yang ingin saya tanyakan bagaimana tanggung jawab OJK terhadap konsumen (Nasabah) CSI atas tindakannya apabila ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat untuk pemerintah dalam hal ini OJK sebagai perwakilannya.
Pernyataan tersebut harus menjadi bahan pertimbangan dan kajian yang lebih mendalam oleh OJK sebagai perwakilan pemerintah, jangan sampai ketika melakukan penindakan justru menimbulkan konflik dan masalah baru. Apabila melihat putusan PN Sumber dua Direksi PT CSI divonis 7 Tahun penjara dan denda 12 milyar, pendapat kami putusan tersebut memang sudah sesuai dengan dengan UU Perbankan Syariah dan UU Tidak Pidana Pencucian Uang, akan tetapi dengan putusan tersebut apakah kasus ini akan selesai begitu saja (yang dapat menjawab diri anda sendiri), lalu bagaimana nasib para nasabah CSI.  

2 komentar:

  1. Menarik mas.. sekedar info kalau penerapan sanksi pidana sempat jd perdebatan antara kamar dagang industri (kadin) dengan komisi iv dpr http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5332d9b199248/mengintip-sanksi-pidana-dalam-uu-perdagangan

    BalasHapus
  2. Oke terimakasih maz atas komentarnya

    BalasHapus